Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 30 Oktober 2011

Fiqh


SHALAT
(Shalat Jumat, Khauf, Jamak dan Qashar Serta Cara Pelaksanaannya)





Disusun Oleh :
Kelompok 5
Reski Awaliah
Restu Juwita
Yulianti

Jurusan Pendidikan Matematika (Matematika 5 & 6)
Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar


BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat menurut istilah bahasa artinya doa, sedangkan menurut istilah syariat ialah ucapan-ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Shalat merupakan hal yang membedakan antara orang mukmin dengan orang kafir, dan merupakan rukun islam yang kedua. Permulaan hisab yang dilakukan seorang hamba kelak di hari kiamat adalah amal shalatnya. Barang siapa yang mengerjakan shalat, berarti mendirikan agama, barang siapa yang meninggalkannya berarti dia termasuk orang yang merugi dan diserupakan dengan orang munafik, sedangkan orang yang mengingkarinya termasuk orang-orang kafir. Rohnya shalat adalah khusyuk, kekhusyukan merupakan rahasia besar yang dituntut dalam shalat.
Di dalam Alquran, Tuhan telah menegaskan bahwa shalat adalah suatu rangka pokok dari iman :
Firman Allah swt :
$O!9# ÇÊÈ y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ tûïÏ%©!$# tbqãZÏB÷sムÍ=øtóø9$$Î/ tbqãKÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# $®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ tûïÏ%©!$#ur tbqãZÏB÷sム!$oÿÏ3 tAÌRé& y7øs9Î) !$tBur tAÌRé& `ÏB y7Î=ö7s% ÍotÅzFy$$Î/ur ö/ãf tbqãZÏ%qムÇÍÈ

Artinya :
Alif laam miim. Itulah alquran yang tidak keraguan sedikit juga padanya, benar-benar datang dari Allah yang memberi petunjuk bagi segala orang takwa, yaitu segala mereka yang beriman akan yang gaib dan segala mereka yang menegakkan shalat  (dengan khusyuk) dan membelajankan untuk keperluan bersama sebagian  yang Kami (Allah) rezekikan kepada mereka, dan segala yang mereka beriman kepada kitab yang diturunkan kepada engkau dan kitab-kitab yang diturunkan kepada engkau dan kitab-kitab yang diturunkan kepada Nabi-nabi sebelum engkau, dan menyakini adanya negeri akhirat.” ( QS.Al-Baqarah : 1-4)
            Ayat-ayat ini menegaskan, bahwa shalat dan mengeluarkan zakat dan mengeluarkan zakat adalah hasil dorongan kepada iman kepada Allah yang bersemi dalam jiwa. Lihatlah susunan ayat :  Tuhan meletakkan perkataan  dan mendirikan shalat, sesudah perkataan beriman akan yang gaib, dan meletakkan perkataan  dan mengeluarkan sebagian hartamu untuk kemaslahatan umum, sesudah perkataan mendirikan shalat. Susunan ini memberi pengertian, bahwa  iman  yang teguh bersemi di lubuk jiwa, mendprong kepada shalat. Shalat yang sempurna ditegakkan dengan khusyuk yang menjadi spiritnya (ruhnya), membawa kepada rela mengorbankan sebagian harta untuk kepentingan pergaulan hidup bersama.
            Pada makalah kami ini kami akan membahas tentang shalat jumat, shalat qashar, shalat jamak, dan shalat Khauf (shalat dalam ketakutan).
B. Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui materi tentang shalat jumat, shalat khauf, shalat jamak dan shalat qashar.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui cara pelaksanaan shalat jumat, shalat khauf, shalat jamak dan shalat qashar.



                                               BAB 2           
PEMBAHASAN
A. Shalat Jumat
            Shalat jumat ialah shalat fardhu dua rakaat pada hari jumat dan dikerjakan pada waktu dhuhur sesudah dua khutbah. Orang yang telah mengerjakan shalat jumat, tidak diwajibkan mengerjakan shalat dhuhur lagi.
1.      Kedudukan dan Hukum Shalat Jumat
Shalat jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat, dan bukan musafir. Di antara shalat yang disebut dengan tegas dalam Alquran, adalah shalat jumat.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yan`g demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. ( QS. Al-Jumuah : 9)
Shalat  jumat itu adalah salah satu di antara fardhu islam yang amat kuat dan suatu pertemuan kaum muslimin yang besar. Pertemuan shalat jumat lebih besar dari segala pertemuan dan lebih besar kefardhuannya, selain dari pertemuan arafah.
Barang siapa yang meninggalkan karena bermudah-mudah, Allah swt mencap orang tersebut sebagai orang munafik.
Dekat jauhnya Ahlu Jannah di hari kiamat dan cepat lambatnya mereka menziarahi Allah, adalah menurut dekat jauhnya mereka kepada imam di hari jumat dan cepat lambatnya datang ke masjid. Dengan demikian, menghadiri sidang jumat adalah suatu fardhu ‘ain yang tidak patut diperdebatkan.
2.      Hikmah disyariatkan Shalat Jumat
Adapun di antara hikmah disyariatkannya shalat jumat adalah mengumpulkan orang-orang dewasa yang mampu mengemban tanggung jawab di antara penduduk suatu daerah atau suatu perkampungan setiap minggu di suatu tempat untuk mengetahui setiap ketentuan dan keterangan yang berkaitan dengan hal-hal yang ditemukan dan peristiwa yang terjadi yang diutarakan oleh imam kaum muslimin dan khalifah  mereka yang terkait dengan kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka.
Juga mereka dapat juga mendengar anjuran serta peringatan , janji serta ancaman Allah swt yang dapat membangkitkan semangat mereka dalam menunaikan dengan seungguh-sungguh dan penuh ketekunan selama satu minggu.
Hikmah-hikmah tersebut dapat terlihat  nyata bagi orang-orang yang mau merenungkan sejumlah persyaratan serta kekhususan shalat jumat. Karena di antara persyaratannya terkait erat dengan keberadaan suatu perkampungan, suatu jamaah, suatu masjid dan persatuannya. Kemudian keberadaan khutbahnya yang disampaikan khalifah penguasa, diharamkannya berbicara pada saat pelaksanaan serta gugurnya kewajibannya dari hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit. Mengingat membebani mereka dengan kewajiban tersebut dipandang tidak sempurna, dan tidak ternasuk orang-orang yang mampu menunaikan sejumlah tanggung jawab serta beberapa kewajiban yang disampaikan diatas mimbar.
3.      Sejarah Permulaan Jumat
Shalat jumat pertama kali dikerjakan oleh Rasulullah saw di Madinah, pada waktu beliau hijrah dari Mekkah ke Madinah, yaitu ketika di Quba. Shalat jumat yang pertama dilakukan di suatu kampung ‘Amru bin ‘auf. Rasuulullah tiba di Qubah pada hari senin dan berdiam disini hingga hari kamis. Selama waktu  itu beliau membuat masjid untuk kaum muslimin di Qubah.
4.      Etika dan Hal-Hal yang Patut Dilakukan Oleh Orang yang akan menghadiri Shalat Jumat.
a.      Mandi Bagi setiap orang yang akan menghadiri shalat jumat, berdasarkan sabda Rasulullah
غُسْلَ اَلْجُمُعَةِ وَ اَ جِبُ عَلَ كُلُّ مُحْتَلِمْ
Mandi jumat itu diwajibkan atas setiap orang yang telah ihtilam (baliqh).” ( al-Bukhari : Muslim :846)
b.      Mengenakan pakaian yang  bersih dan memakai minyak wangi.
c.       Berangkat pagi-pagi ke masjid bagi oorang yang akan menghadiri shalat jumat sebelum tiba waktunya.
d.      Shalat sunnat 4 rakaat atau lebih ketika masuk masjid
e.      Menghentikan bacaan dan perbuatan sia-sia ketika imam berkhutbah.
f.        Jika seseorang memasuki masjid ketika imam berkhutbah, hendaklah ia shalat sunnah tahiyyatul masjid
g.      Makruh melangkahi pundak jamaah yang telah duduk lebih dahulu serta memisahkan di antara mereka.
Firman Allah swt :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Artinya :
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
h.      Haram melakukan transaksi jual beli ketika diseru untuk menunaikan shalat jumat.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
i.        Disunnahkan untuk membaca surah Al-kahfi pada malam jumat dan siangnya.
j.        Memperbanyak membaca shalawat atas Nabi saw.
k.       Memperbanyak doa pada hari jumat, dikarenakan di dalamnya terdapat satu waktu dikabulkannya doa.
l.        Sesudah shalat jumat, kerjakanlah shalat sunnah jumat, boleh dikerjakan di masjid boleh juga dirumah.
5.      Syarat-Syarat Wajib Jumat
a.      Laki-laki
b.      Merdeka
c.       Baliqh
d.      Sehat
e.      Berada di tempat (bukan musafir)
6.      Syarat Sahnya Shalat Jumat
a.      Tempat Shalat Jum’at harus tertentu.
b.      Jumlah orang yang berjamaah sekurang-kurangnya 40 orang
laki-laki.
c.       Dilakukan dalam Waktu Zhuhur.
d.      Sebelum shalat didahului oleh dua khutbah.
7.      Waktu Shalat Jumat
a.      Waktu shalat jum'at yang paling utama adalah: setelah tergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
b.      Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat
jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup
bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan
lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan
adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya
c.       Shalat juma't wajib dilaksanakan pada waktunya, dan
dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari dua orang atau tiga
dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah
yang isinya mengandung pujian kepada Allah, dzikir, syukur,
menganjurkan melakukan ketaatan kepada Allah dan
rasulnya saw, serta wasiat agar bertakwa kepada Allah swt.
d.      Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka siapa
yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur
setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang
meninggalkannya sebanyak tiga kali karena
meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
8.      Tata Cara Pelaksanaan Shalat jumat
Tata cara pelakasanaan shalat jumat ialah berikut ini :
Imam memasuki masjid setelah matahari tergelincir, kemudian naik mimbar dan mengucapkan salam pada jamaah. Setelah itu imam duduk dan muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana adzan shalat dhuhur. Setelah muadzin selesai mengumandangkan adzan, maka imam berdiri serta menyampaikan khutbah yang dibuka dengan kalimat pujian serta sanjungan kepada Allah lalu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw sebagai hamba Allah dan rasul-Nya, lalu menasehati jemaah dan menginagtkan mereka dengan suara lantang (jelas), lalu memerintahkan supaya melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, lalu menganjurkan dan memperingatkan jemaah, lalu meneyebutkan janji dan ancaman Allah. Setelah itu, imam duduk sebentar, lalu berdiri kembali dan memulai khutbahnya (yang kedua) dengan pujian dan sanjungan kepada Allah, lalu melanjutkan khutbahnya dengan suara lantang  hingga selesai dan sebaiknya tidak memanjangkan khutbahnya, lalu imam berdiri  dan muadzin mengumandangkan iqamat shalat. Setelah itu imam shalat jumat bersama jamaah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surah lain pada keduanya. Sebaiknya pada rakaat pertama setelah membaca Al-fatihah, imam membaca surah Al-A’la, lalu pada rakaat kedua membaca surah AL-Ghasyiyah dan sejenisnya.
9.      Khutbah Jumat
Khutbah jumat ialah perkataan yang mengandung mau’izhah dan tuntunan ibadah yang diucapkan oeh khatib dengan syarat yang telah ditentukan syara’ dan menjadi rukun untuk memberikan pengertian para hadirin, menerut rukun dari khutbah jumat.
Khutbah jumat terbagi menjadi dua yang antara keduanya diadakan waktu istirahatyang pendek dan khutbah ini dilakukan sebelum shalat.
10.  Adab-Adab khutbah
a.      Khutbah dimulai dengan memuji Allah swt (bertahmid), dengan bersalawat kepada rasulullah saw dan dengan bersyahadat.
b.      Berwasiat dengan taqwallah, yakni menganjurkan agar taqwa kepada Allah pada tiap-tiap khutbah, sekurang-kurangnya :
اِ تَّقُ ا ا اللَّهَ
Artinya :
Takutlah kamu kepada Allah
c.       Membaca ayat alquran barang seayat di salah satu kedua khutbah itu dan lebih utama didalam khutbah yang pertama.
d.      Memohonkan ampunan bagi kaum muslimin dan muslimat.
e.      Khutbah dilaksanakan sambil berdiri dan dengan duduk sejenak di pertengahannya.
f.        Khutbah ditutup dengan istigfar.
11.  Syarat Sah Khutbah Jumat
a.      Khutbah harus dilakukan sebelum shalat jumat, karena khutbah adalah syarat sehingga harus didahulukan.
b.      Khatib harus suci dari hadas dan najis serta meneutup aurat.
c.       Khutbah disampaikan pada waktu jumat dihadapan jamaah dan menjadikann terlaksananya shalat jumat dan harus dengan suara lantang demi tercapainya faedah khutbah.
d.      Antara khutbah dan shalat jumat tidak terpisah dengan jarak yang kira-kira dapay digunakan untuk makan karena hal itu di anggap sebagai pemisah yang memotong shalat.
e.      Khutbah harus disampaikan dengan menggunakan bahasa arab kecuali memang jika tidak mampu dan sebaiknya disesuaikan dengan kondisinya.
12.  Adab-Adab Iman dan Khatib Jumat
a.      Imam datang kemasjid dikala telah masuk waktu shalat dengan memberi salam di kala masuk, lalu naik ke mimbar dan memberi salam sekali lagi, dengan tidak melakukan sunnat tahiyyat masjid.
b.      Sesudah bersalam imam duduk sejenak, menanti muadzin selesai berazan dengan menghadap kepada jamaah makmun.
c.       Sesudah selesai azan, imam menunaikan adab-adab azan. Sesudah itu ia pun ia bangun bangun dan menyampaikan dua khutbah dengan duduk  barang sejenak di antara dua khutbah  itu.
d.      Imam (khatib) meneladani Rasulullah saw. Dalam melaksanakan khutbahnya itu, baik kaifiatnya, maupun kandungan khutbahnya. Karena itu janganlah khatib memegang tongkat ataupun lembing, ataupun pedang di kala menyampaikan khutbah
13.  Syarat-Syarat menjadi Khatib Jumat
a.      Orang yang benar-benar mengetahui akidah yang shahih, supaya tidak menyesatkan manusia dan mengetahui hukum-hukum furu’ (cabang), supaya tidak merusakkan ibadat.
b.      Orang-orang yang kuat kemauannua mempelajari rahasia-rahasia agama dan syariat.
c.       Orang yang fasih lidahnya, sanggup menta’birkan segala kandungan hatinya.
d.      Orang yang dipandang terhormat, di hormati dan disegani.
e.      Orang yang shalih, taqwa, dan bersih budi pekertinya.
B. Shalat Khauf
Menurut bahasa, shalat berarti do’a. Dan menurut istilah shalat berarti ibadah kepada Allah yang memiliki ucapan dan perbuatan tertentu dan khusus, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena mencakup (berisi) do’a ibadah dan do’a permohonan.
Sedangkan kata khauf, secara bahasa berarti takut. Dan menurut istilah, khauf berarti kegoncangan di dalam diri karena khawatir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, atau hilangnya sesuatu yang disukai. Diantara hal itu adalah rasa takut dijalanan. Jadi shalat khauf dapat dipahami bahwa ia adalah penunaian shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu.


1.      Hukumnya
Shalat khauf disyariatkan dalam setiap peperangan yang dibolehkan, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak, dan para perampok atau penyamun.
firman Allah swt :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Artinya :
 “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa’ : 101)
Dan di hukumi sama terhadap yang lain yang semisal dengannya dari orang-orang yang boleh diperangi. Dan tidak diperbolehkan pada peperangan yang diharamkan.
a.      Dalil di Syariatkannya
Shalat khauf adalah disyariatkan hal itu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.


*      Dari al-Qur’an,
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
 Artinya :
 Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat,lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102)
*      Dari Sunnah
Sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Telah shahih shalat khauf dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam 5 atau 6 bentuk (cara) yang semuanya adalah dibolehkan”.
Dan hal itu adalah telah di syariatkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan hal itu terus berlangsung hingga akhir zaman.
*      Dalil ijma’
Para sahabat dan seluruh imam telah ijma’ terhadap disyariatkannya shalat khauf, kecuali beberapa gelintir saja yang menyelisihinya yang tidak dianggap.
Shalat khauf dilakukan ketika dibutuhkan, baik dalam kondisi safar atau mukim (tidak safar), apabila dikhawatirkan musuh menyerang kaum muslimin. Karena yang menyebabkan bolehnya shalat khauf itu adalah karena ada rasa takut bukan sebab safar, akan tetapi shalat khauf yang dilakukan ketika mukim adalah tanpa mengurangi jumlah rekaat dari yag telah ditentukan, hanya saja yang dikurangi dalam shalat tersebut adalah kaifiyah (tata cara) shalatnya. Dan shalat khauf dalam kondisi safar dilakukan dengan mengqosor jumlah rekaat yang 4 rekaat, dan dikurangi pula kaifiyah shalatnya.
2.      Syarat-Syarat Shalat Khauf
Shalat khauf disyariatkan dengan dua syarat:
*      Hendaknya musuh yang diperangi adalah musuh yang halah (dibolehkan) untuk diperangi, seperti orang kafir harbi, pemberontak, dan para perampok atau yang lainnya.
*      Dikhawatirkan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin dilakukan pada waktu-waktu shalat.
3.      Tata cara Shalat Khauf
a.      Tata Cara Shalat Khauf di Perjalanan (di Daerah Musuh)
Ada beberapa cara shalat khauf, diantaranya adalah cara yang diajarkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits riwayat Sahl bin Abu Hatsmah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, yang mirip dengan tata cara yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 102. Yang didalamnya hati-hati dalam shalat dan waspada dalam perang, didalamnya juga siaga terhadap musuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan shalat khauf dengan cara ini pada peperangan Dzatur Riqa’.
Adapun tata caranya sebagaimana dalam riwayat Sahl bin Hatsmah, “Bahwa sekelompok pasukan memebentuk shaf untuk berjama’ah bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sekelompok pasukan lagi menghadap musuh, lalu beliau shalat bersama pasukan yang bersamanya satu rekaat, kemudian beliau tetap berdiri dan pasukan tersebut pun menyelesaikan shalat mereka sendiri-sendiri, kemudian mereka bergegas menuju menghadap musuh. Lalu kelompok (yang awalnya menghadap musuh) datang bergabung dengan shalat rasulullah, maka rasulullah shalat bersama mereka satu rekaat yang tersisa kemudian beliau tetap duduk, lalu pasukan tersebut menyempurnakan shalat masing-masing, kemudian rasulullah salam bersama mereka”. (HR Muslim no. 841)


b.      Tata Cara Shalat Khauf ketika Peperangan Terjadi Di daerah Sendiri
Jika peperangan berlangsung didaerah sendiri, dimana tidak dibolehkan mengqashar shalat, hendaklah kelompok yang pertama mengerjkan shalat dua rakaat bersama imam dan dua rakaat lagi dikerjakan sendiri, sedangkan imam tetap berdiri. Selanjutnya kelompok kedua datang serta mengerjakan shalat bersama imam dua rakaat, dan imam tetap duduk, sedangkan kelompok tersebut menyempurnakan shalat mereka dua rakaat, lalu imam shalat bersama mereka.
c.       Tata Cara Shalat Khauf Di Saat Perang Sedang Berkecamuk
Jika kondisi peperangan berkecamuk dan situasinya pun sangat genting, sehingga tidak memungkinkan membagi pasukan tentara, maka hendaklah mereka shalat sendiri-sendiri dalam kondisi apapun baik sambil berjalan ataupun berkendaraan, baik menghadap kiblat atau arah lainnya, dan mereka melakukannya cukup dengan isyarat, berdasarkan firman Allah swt :
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا
Artinya :
Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” “ (QS. Al-baqarah : 239)
Juga sabda Nabi saw “ jika mereka lebih banyak daripada itu, hendaklah mereka shalat sambil berdiri atau berkendaraan “
d.      Tentara (Muslim) yang Sedang Mengintai Musuh atau Tawanan yang Melarikan Diri
Bagi tentara muslim yang sedang mengintai musuh dan ia merasa takut akan kehilangan jejaknya  atau ia dikejar mussuh dan merasa takut akan tertangkap, hendaklah ia shalat dalam kondisi apapun baik sambil berjalan maupun berkendaraan , baik menghadap kiblat ataupun tidak. Begitu juga dengan orang yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, binatangnya dan lain-lain, hendaklah mereka shalat yang dilakukan dalam kondisi bahaya atau saat genting sesuai dengan keadaannya pada saat itu.
Firman Allah swt
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا

Artinya :
Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.”(QS: Al baqarah : 239)
C. Shalat Qashar
            Shalat qashar adalah shalat yang diringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat dengan tetap membaca Al-Fatihah dan surah-surah pendek. Dengan demikian shalat magrib dan shalat subuh tidak dapat diqashar, karena shalat magrib 3 rakaat dan shalat subuh 2 rakaaat.
1.      Hukum Shalat Qashar
Selama  bepergian, orang islam disyariatkan dan diperbolehkan menggqashar shalat. Hal ini ditetapkan berdasarkan dalil alquran :
Adapun ketetapan dari Alquran antara lain firman Allah swt  :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا



Artinya :
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Juga Sabda rasulullah :
“(shalat qashar) adalah sedekah yang disedekahkan Allah kepadamu, maka terimalah sedekanNya”. (Muslim : 686)
Kebiasaan Rasulullah mengqashar shalat (ketika bepergian) telah menjadikannya sebagai sunnah muakkad. Karena tidaklah rasulullah bepergian, kecuali beliau akan  mengqashar shalat dan para sahabat ikut mengqashar shalat mereka bersama beliau.
1.      Syarat-Syarat Qashar
Qashar shalat memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a.      Menempuh jarak tertentu
Jarak qashar menurut para ulama :
                                                  i.      Hanafi : 24 farsakh (107,5 km ditambah 20 m)
                                                ii.      Imamiyah : 8 farsakh ( 40 km ditambah 320 m)
                                              iii.      Hambali, Maliki, Syafi’i : 16 farsakh ( 80,5 km ditambah 140 m)
b.      Harus berniat menempuh jarak yang telah ditetapkan itu dari mulai berangkatnya
c.       Tidak boleh mengqashar shalat kecuali bila sudah meninggalkan bangunan kota (perbatasan)
d.      Perjalanan itu haruslah perjalanan yang mubah
e.      Orang yang sedang dalam perjalanan  (musafir) tidak boleh bermakmun  kepada orang yang bermukim atau kepada musafir yang yang mengerjakan shalat dengan teman (sempurna), kalau dilakukan juga maka ia harus mengerjakan shalat dengan sempurna.
f.        Hendaklah berniat qsahar pada shalat yang dilaksanakan, kalau tidak maka harus dilakukan sempurna.
g.      Tidak boleh berniat akan menetap
                                                  i.      Hanafi = 15 hari
                                                ii.      Imamiyah = 10 hari
                                              iii.      Maliki dan Syafi’i = 4 hari
                                               iv.      Hambali = lebih dari 20 shalat
h.      Pekerjaan musafir itu menuntut untuk tidak sering bepergian
2.      Cara Mengqashar Shalat
Adapun cara mengqashar shalat yaitu :
*      Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram
*      Tidak makmun kepada orang shalat yang bukan musafir
D. Shalat Jama’
            Shalat jamak ialah shalat yang dikumpulkan. Seorang musafir diperbolehkan juga menjama’/ mengumpulkan dua shalat (dhuhur dengan ashar, magrib dengan isya) di dalam satu waktu .
Adapun dalil-dalil tentang shalat jama’ yaitu :
1.      Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
2.      Rasululloh SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan. (HR Bukhori)
3.      Rasululloh SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. (HR Muslim)
4.      Adalah Rasululloh SAW dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya’, dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib“. (HR Tirmidzi)
1.      Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)
 
hidup jangan di ambil pusing.....
keep smiling...